Mekongganews.id KOLAKA – Satresnarkoba Polres Kolaka telah mengamankan tiga orang anak muda yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Wolter Mongisidi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Tiga pelaku yang diamankan adalah AA (24), warga Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, atau Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka; MS (23), warga Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka; dan FP (21), warga Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kasat Resnarkoba AKP Jamarin Riche SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari insting personel Polres Kolaka yang mencurigai MS hendak melakukan transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan badan, serta interogasi terhadap MS, diketahui bahwa MS disuruh oleh AA. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba mengembangkan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah kost AA di Jalan Wolter Mongisidi. Di alamat tersebut, ditemukan AA dan FP di dalam kost,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku, AA, FP, dan MS, mengakui barang tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Markas Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 42 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,11 gram, uang tunai sebesar Rp4.700.000,-, handphone milik AA dan MS, plastik sachet kosong, bong, timbangan digital, sepeda motor, dan kotak jam tangan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.