3 Orang Anak Muda Diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka Melakukan Tindakan Pidana Narkotika

- Editor

Senin, 17 Juni 2024 - 04:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Tersangka Tindakan Pidana Narkotika. (Foto : Istimewa)

Salah satu Tersangka Tindakan Pidana Narkotika. (Foto : Istimewa)

Mekongganews.id KOLAKA – Satresnarkoba Polres Kolaka telah mengamankan tiga orang anak muda yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Wolter Mongisidi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Tiga pelaku yang diamankan adalah AA (24), warga Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, atau Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka; MS (23), warga Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka; dan FP (21), warga Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kasat Resnarkoba AKP Jamarin Riche SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari insting personel Polres Kolaka yang mencurigai MS hendak melakukan transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan badan, serta interogasi terhadap MS, diketahui bahwa MS disuruh oleh AA. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba mengembangkan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah kost AA di Jalan Wolter Mongisidi. Di alamat tersebut, ditemukan AA dan FP di dalam kost,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku, AA, FP, dan MS, mengakui barang tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Markas Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 42 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,11 gram, uang tunai sebesar Rp4.700.000,-, handphone milik AA dan MS, plastik sachet kosong, bong, timbangan digital, sepeda motor, dan kotak jam tangan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Motif Polisi Tembak Polisi Terkait Tambang, DPR Cecar Polri
Hakim Perbolehkan Tom Lembong Berikan Keterangan secara Online di Sidang Praperadilan
Smelter Freeport Terbakar: Dugaan Proyek Kejar Tayang Muncul
Mobil Terkabar di Depan SPBU Pitulua Kolaka Utara, Sopir Alami Luka Bakar di Wajah dan Tangan
Kebakaran Kandang Ayam di Amamotu, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar
Polres Kolaka Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pomalaa, 137,19 Gram Barang Bukti Diamankan
Satresnarkoba Kolaka Amankan Pengedar Sabu di Laloeha, Pelaku Positif Narkoba
Warga Wolo yang Hilang di Laut Pulau Pisang Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:53 WITA

Motif Polisi Tembak Polisi Terkait Tambang, DPR Cecar Polri

Rabu, 20 November 2024 - 20:44 WITA

Hakim Perbolehkan Tom Lembong Berikan Keterangan secara Online di Sidang Praperadilan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:56 WITA

Smelter Freeport Terbakar: Dugaan Proyek Kejar Tayang Muncul

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:57 WITA

Mobil Terkabar di Depan SPBU Pitulua Kolaka Utara, Sopir Alami Luka Bakar di Wajah dan Tangan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:25 WITA

Kebakaran Kandang Ayam di Amamotu, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Sabtu, 7 September 2024 - 12:49 WITA

Polres Kolaka Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pomalaa, 137,19 Gram Barang Bukti Diamankan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:40 WITA

Satresnarkoba Kolaka Amankan Pengedar Sabu di Laloeha, Pelaku Positif Narkoba

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WITA

Warga Wolo yang Hilang di Laut Pulau Pisang Ditemukan Selamat

Berita Terbaru