Mekongganews.id, KOLAKA – Kabar gembira untuk kepala desa (kades). Kini mereka bisa menjabat hingga 16 tahun. Maksimal dua periode dengan tiap masa jabatan 8 tahun. Ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam aturan tersebut mengatur tentang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Dengan demikian, Kades bisa menjabat selama 16 tahun.
“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi Pasal 39 ayat 1, dikutip Kamis, 2 Mei 2024.
“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu juga diatur mengenai syarat seorang individu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 33. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1). Warga Negara Indonesia (WNI).
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
10) Berbadan Sehat.
11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten/Kota.