DPR Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun. (Foto: Tangkapan Layar-Youtube)

DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun. (Foto: Tangkapan Layar-Youtube)

Mekongganews.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang Undang (UU).

Dengan pengesahan UU Desa tersebut, maka masa jabatan Kades resmi jadi 8 tahun.

Pengesahan itu dilakukan pada saat sidang rapat paripurna yang dilakukan di DPR RI pada Kamis 28 Maret 2024.

“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Hadir dalam sidang tersebut sebagak perwakilan pemerintah yaitu Mendagri Tito Karnavian.

Diketahui, salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan Kepala Desa atau Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin, 5 Februari 2024.

Berita Terkait

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri
Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1446 H Pada 31 Maret 2025
Demonstran Dirikan Kemah di Depan DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI
Ketua DPR RI Angkat Bicara soal Penjagaan Koopssus TNI di Hotel Fairmont
Presiden Prabowo Bakal Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Perbedaan Awal Puasa di Indonesia dan Singapura-Brunei, Ini Penjelasan Menteri Agama
Presiden Prabowo Janji Bersihkan Korupsi Pertamina dan Bela Rakyat
Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Larang Ikut Retreat Usai Hasto Ditahan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 10:07 WITA

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:20 WITA

Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1446 H Pada 31 Maret 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:54 WITA

Demonstran Dirikan Kemah di Depan DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 22:40 WITA

Ketua DPR RI Angkat Bicara soal Penjagaan Koopssus TNI di Hotel Fairmont

Selasa, 4 Maret 2025 - 05:49 WITA

Presiden Prabowo Bakal Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 1 Maret 2025 - 01:35 WITA

Perbedaan Awal Puasa di Indonesia dan Singapura-Brunei, Ini Penjelasan Menteri Agama

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:02 WITA

Presiden Prabowo Janji Bersihkan Korupsi Pertamina dan Bela Rakyat

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:16 WITA

Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Larang Ikut Retreat Usai Hasto Ditahan

Berita Terbaru


Menteri Industri dan Sumber Daya Mineral Kerajaan Arab Saudi, Bandar bin Ibrahim Alkhorayef (kanan) bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Masrokhan (kiri). (Foto: Istimewa)

Nasional

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:07 WITA