KAJ Sulsel Deklarasi Tolak Gugatan Perdata 2 Media, Minta Sengketa Berita Kembali ke Dewan Pers

- Editor

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAJ Sulsel deklarasi tolak gugatan perdata 2 Media yang diselenggarakan di Hotel Arthama, Jalan Haji Bau, Kota Makassar, Rabu 20 Maret 2024. (Foto: Istimewa)

KAJ Sulsel deklarasi tolak gugatan perdata 2 Media yang diselenggarakan di Hotel Arthama, Jalan Haji Bau, Kota Makassar, Rabu 20 Maret 2024. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, MAKASSAR – Empat organisasi pers yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, menyatakan deklarasi penolakan atas gugatan perdata terhadap dua media online di Makassar, Herald.id dan Inikata.co.id di PN Makassar.

Deklarasi tersebut disampaikan KAJ Sulsel bersama LBH Pers Makassar usai acara Diskusi Publik Pembangkrutan Media dengan tema “Tantangan Perusahaan Pers dalam Menghadapi Gugatan Perdata” yang berlangsung di Hotel Arthama, Jalan Haji Bau, Kota Makassar, Rabu (20/3/2024).

“Kami AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar dan PJI Sulsel yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel menyatakan menolak gugatan perdata dan meminta penyelesaian sengketa pemberitaan kembali menggunakan mekanisme di Dewan Pers sesuai yang diatur dalam UU No.40 Tahun 1999,” tegas Ketua LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng.

Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin Unhas, Prof Judhariksawan yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik tersebut mengatakan, bahwa pemahaman terhadap sistem hukum Pers sejauh ini belum merata di mata para penegak hukum.

“Ada sebuah prinsip yang seringkali menjadi bahan diskusi kami bahwa hakim itu dipandang tahu tentang hukumnya, maka jika ada yang meminta penyelesaian oleh pengadilan maka tidak bisa ditolak perkaranya. Tapi apakah benar semua hakim itu tahu semuanya, itukan jadi tanda tanya juga,” kata Prof Judhariksawan.

Menurut Prof Judhariksawan, bahwa gugatan terhadap dua media yang saat ini tengah bergulir di PN Makassar, harusnya dilihat dari prespektif hukum Pers (UU 40 Tahun 1999). Kendati gugatan tersebut menggunakan pendakatan KUH Perdata, namun Prof Judhariksawan meminta agar perkara ini ditempatkan secara proporsional.

“Tolong dilihat dari prespektif hukum Pers, apakah ini murni sesuatu yang quote and quote, hanya merupakan suatu gugatan perdata An sich? Apakah ini perbuatan melawan hukum semata-mata yang ada dalam Pasal 1365 atau 1372 KUH Perdata? Aataukah ini ada susatu yang lain prespektifnya. Ini harus diletakkan secara proporsional dulu,” terangnya.

Sambungnya, bahwa jika perkara tersebut merupakan karya jurnalistik maka pihak pengambil keputusan dalam proses peradilan, sedainya melihat mekanismenya secara hukum seperti yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri di UU ITE yang menyatakan sengketa pers sebagai lex specialis (hukum yang bersifat khusus).

“Dalam berbagai literatur bahwa UU Pers merupakan lex privi, harus didahulukan, kalau lex specialis bahkan dispesialiskan. Jadi tidak boleh lagi memproses karya jurnalistik itu di luar hukum yang lex specialis tadi,” tegasnya.

Prof Judhariksawan juga mendorong seluruh pembelajar hukum untuk memahmi bahwa karya jurnalistik merupakan lex specialis, dan melihat sengketa jurnalis tidak semata-mata sebagai gugatan kasus perdata.

Sementara Prof Firdaus mengatakan, bahwa gugatan perdata terhadap dua media merupakan kecemasan yang berlebihan. Meskipun demikian, dia juga mengakui bahwa energi yang terkuras dalam menghadapi situasi tersebut bisa berdampak negatif bagi perusahaan Pers.

“Jadi, saya juga bertanya-tanya. Tingkat kerugian yang dialami itu, Rp700 miliar, Rp100 miliar setiap orang itu terlalu besar,” katanya.

Prof Firdaus menyarankan untuk mengklarifikasi informasi yang tidak benar dan menggunakan hak jawab jika merasa dirugikan oleh pemberitaan media.

“Bangkrut itu bukan tentang berapa kerugian nominal, susahnya kita membangun media dan terverifikasi Dewan Pers, dan semau-maunya menyebut angka sekian ratus miliar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya mitigasi dan edukasi bagi media untuk meningkatkan pemahaman terhadap isu tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dengan pihak seperti kepolisian dalam menghadapi bahaya tersebut.

Sekedar diketahui, gugatan dua media online, Herald.id dan Inikata.co.id di PN Makassar dengan nomor gugatan 3/Pdt.G/2024/PN Mks, bermula terkait pemberitaan tentang pemberhentian sejumlah pegawai Pemprov Sulsel, yang berjudul “ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan ‘Stafsus’”

Adapun berita yang diterbitkan Herald.id pada 19 September 2023 lalu, telah memuat permintaan maaf disertai hak jawab. Namun, karena merasa tidak puas, eks pejabat publik yang merasa dirugikan atas pemberitaan itu kembali mengajukan gugata perdata di PN Makassar.

Adapun para penggugat, masing-masing Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya merupakan eks Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.

Para penggugat melalui kuasa hukumnya dalam tuntutan ganti kerugian dialamatkan tuntutan kerugian materil dari penggugat terhadap tergugat 3 dan 4 sebesar Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materil penggugat terhadap tergugat 1 sampai 4 senilai Rp 500 miliar. Begutu juga dengan tuntutan ganti kerugian terhadap tergugat 1 dan 2 sama dengan tuntutan kerugian tergugat 3 dan 4. (*)

Berita Terkait

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025
PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo
Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan
Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi
H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo
Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah
DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:03 WITA

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:58 WITA

PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:56 WITA

Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:12 WITA

Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:05 WITA

H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:40 WITA

Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:24 WITA

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:37 WITA

DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terbaru


Menteri Industri dan Sumber Daya Mineral Kerajaan Arab Saudi, Bandar bin Ibrahim Alkhorayef (kanan) bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Masrokhan (kiri). (Foto: Istimewa)

Nasional

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:07 WITA