Mekongganews.id, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satreskoba Polres) Kolaka mengamankan seorang pemuda di Pomala. Ia diduga memiliki sabu sebanyak 51,04 gram.
Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan pelaku berinisial ARR (25) dan diamankan di Jalan Konggoasa, Pomala.
“ARR merupakan warga Dawi-Dawi, Pomalaa, yang diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis sabu,” terangnya, Sabtu (9/3/2024).
Diketahui, Tim Operasional Satreskoba Polres Kolaka yang dipimpin oleh AKP Jamarin pada Rabu (6/3) bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mengetahui alamat rumah yang sering didatangi oleh pelaku di Jalan Konggoasa.
“RR berada di rumah tersebut, dengan sigap Tim Satresnarkoba Polres Kolaka mengamankan serta melakukan upaya pengeledahan terhadap pelaku yang sedang memegang kantong plastik putih,” ungkapnya.
Saat digeledah, didapatkan satu sachet plastik klip bening yang diduga sabu.
“Hasil interogasi pelaku ARR mengakui bahwa narkoba jenis sabu merupakan miliknya,” katanya.
IPTU Dwi Arif menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu sachet plastik bening berisi narkoba jenis sabu 51,04 gram.
Pelaku ARR akhirnya diamankan di Rutan Polres Kolaka dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)