Mekongganews.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan (PSKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum untuk atasi konflik agraria, Sengketa, dan pemberantasan mafia tanah.
Hal itu dipaparkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP Iljas Tedjo Prijono dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2024.
Mafia tanah sendiri adalah suatu individu, kelompok atau bahkan badan hukum yang bertindak secara sistematis dan terorganisir, dengan tujuan mendapatkan hak tanah lewat tindakan ilegal.
Dalam menentukan target operasi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN berupaya melindungi jajarannya dari permasalahan hukum.
Iljas pun menyebutkan, sebelumnya Ditjen PSKP telah berhasil menyingkap sebanyak 86 kasus sebagai target operasi, dengan total 159 tersangka, pada 2023 lalu.
“Dengan demikian telah diamankan potensi kerugian negara sejumlah Rp 13,2 triliun. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian,” ujarnya.
Rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pun baru dilaksanakan beberapa hari lalu, dengan hasil rapat yang melahirkan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum.
Selain itu, Dirjen Iljas menyebut bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus pertanahan tersebut.
“Jangan takut, Kapolri dan Jaksa Agung berdiri di belakang kita. Kita tidak sendiri dalam rangka memberantas mafia tanah,” ucap Iljas.
Ia pun menegaskan, kriminalisasi terhadap proses penegakan hukum akan mendapat perlindungan penuh dari pihak Kementerian ATR/BPN. Namun, apabila ditemukan adanya afiliasi dengan kejahatan pertanahan, maka konsekuensi akan ditanggung pribadi.
“Mudah-mudahan kita tidak menjadi bagian dari mafia tanah, bukan bagian dari orang yang terafiliasi dengan kejahatan pertanahan. Untuk itu, teruslah bekerja dengan profesional,” ujar Iljas.