Mekongganews.id, KOLAKA- Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih resmi diundur hingga Maret 2025.
Pengunduran ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada Kamis, 2 Januari 2025.
Pelantikan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 harus disesuaikan kembali lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
“Seluruh surat keterangan dari MK baru keluar setelah penyelesaian PHPU pada 13 Maret 2025,” ujar Rifqinizamy.
Ia menambahkan, meskipun terdapat kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa, mereka tetap harus menunggu penyelesaian PHPU di MK agar pelantikan bisa dilaksanakan secara serentak.
“Yang tidak bersengketa juga harus menunggu. Inilah esensi dari pilkada serentak,” tegasnya.
Keputusan pengunduran jadwal pelantikan ini akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan Peraturan KPU (PKPU). “Perpres, bukan PKPU. Jadi di level Presiden,” jelas Rifqinizamy.
Berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, dengan adanya proses PHPU, jadwal tersebut akan disesuaikan kembali.
“Pelantikan kepala daerah diharapkan bisa berlangsung serentak dan sesuai dengan prinsip demokrasi,” pungkas Rifqinizamy.