MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Bertentangan UUD

- Editor

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama Saldi Isra. (Foto: Istimewa)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama Saldi Isra. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan yang dibacakan pada perkara No. 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% suara di DPR adalah inkonstitusional.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025.

Suhartoyo menegaskan bahwa Pasal 222 UU No. 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

Menurutnya, presidential threshold telah menghambat mekanisme demokrasi yang seharusnya membuka ruang lebih luas bagi pencalonan presiden oleh berbagai partai politik tanpa batasan persentase suara tertentu.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan mendalam mengenai dampak presidential threshold.

Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan ini membatasi hak konstitusional rakyat untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang beragam.

“Pergeseran pendirian ini bukan hanya terkait angka persentase threshold, tetapi pada prinsip bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam bentuk apapun bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” kata Saldi Isra.

Mahkamah juga mencermati bahwa selama ini, dominasi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon telah mengurangi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memadai.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, MK berharap regulasi ini mampu menciptakan dinamika politik yang lebih sehat dan demokratis, memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi partai politik dalam mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Berita Terkait

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025
PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo
Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan
Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi
H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo
Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah
DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:03 WITA

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:58 WITA

PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:56 WITA

Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:12 WITA

Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:05 WITA

H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:40 WITA

Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:24 WITA

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:37 WITA

DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terbaru


Menteri Industri dan Sumber Daya Mineral Kerajaan Arab Saudi, Bandar bin Ibrahim Alkhorayef (kanan) bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Masrokhan (kiri). (Foto: Istimewa)

Nasional

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:07 WITA