Mekongganews.id, KOLAKA- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan yang dibacakan pada perkara No. 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% suara di DPR adalah inkonstitusional.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025.
Suhartoyo menegaskan bahwa Pasal 222 UU No. 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
“Nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.
Menurutnya, presidential threshold telah menghambat mekanisme demokrasi yang seharusnya membuka ruang lebih luas bagi pencalonan presiden oleh berbagai partai politik tanpa batasan persentase suara tertentu.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan mendalam mengenai dampak presidential threshold.
Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan ini membatasi hak konstitusional rakyat untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang beragam.
“Pergeseran pendirian ini bukan hanya terkait angka persentase threshold, tetapi pada prinsip bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam bentuk apapun bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” kata Saldi Isra.
Mahkamah juga mencermati bahwa selama ini, dominasi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon telah mengurangi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memadai.
Dengan dihapuskannya presidential threshold, MK berharap regulasi ini mampu menciptakan dinamika politik yang lebih sehat dan demokratis, memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi partai politik dalam mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.