Mekongganews.id, KOLAKA- Jusuf Kalla resmi ditetapkan sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029.
Pengesahan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang menyetujui dan mengakui anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART) PMI hasil Musyawarah Nasional ke-22.
“Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan kepengurusan Palmerah Indonesia hasil musyawarah nasional kedua ke-22,” ujar Jusuf Kalla dalam sambutannya, Jumat, 22 Desember 2024.
Surat pengesahan tersebut resmi ditetapkan di Jakarta pada 19 Desember 2024, sekaligus memberikan pengakuan kepada kepemimpinan Jusuf Kalla sebagai Ketua PMI yang sah.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan bahwa penetapan ini telah melalui proses pengkajian sesuai AD/ART PMI dan regulasi kepalangmerahan nasional maupun internasional.
“Setelah dilakukan kajian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari Palang Merah Indonesia, maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla,” tutur Supratman di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Penetapan ini tidak terlepas dari dinamika yang sempat terjadi sebelumnya, ketika Agung Laksono mengklaim sebagai Ketua PMI hasil musyawarah tandingan.
JK menilai langkah tersebut ilegal dan melaporkan Agung ke kepolisian.
Menurut JK, aturan internasional menegaskan bahwa hanya boleh ada satu Palang Merah di setiap negara.
“Sudah dilaporkan ke polisi, bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh begitu,” tegas Jusuf Kalla.