Mekongganews.id, KOLAKA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, (16/12/2024).
Penggeledahan tersebut terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 17 Desember 2024.
KPK menduga terdapat penyalahgunaan dalam penggunaan dana CSR tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa salah satu permasalahan utama adalah dana CSR yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan,” ujar Asep Guntur di Jakarta, Rabu, 18 September 2024.
Asep juga menambahkan bahwa dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Yang 50-nya itu misalnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Sebagai contoh, Asep menyebutkan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik malah diselewengkan untuk hal lain.
“Kalau itu digunakan, misalnya, untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan kepada publik.
Pengumuman resmi akan disampaikan bersamaan dengan pelaksanaan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.