Mekongganews.id, KOLAKA- Pria berinisial AR alias R (51), warga Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap aparat kepolisian atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kolaka dalam Operasi Sikat Anoa 2024 pada Senin (16/12/2024).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa penangkapan AR bermula dari informasi yang diterima terkait aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah Tamborasi.
“Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka yang tergabung dalam Operasi Sikat Anoa 2024 menerima informasi adanya pelaku peredaran narkotika di daerah Tamborasi,” kata Iptu Dwi, Senin (16/12).
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak rumah milik AR.
“Personel kemudian melakukan penyergapan terhadap target yang sedang tidur di kamar rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan di badan pelaku,” tambah Dwi.
Meski saat digeledah di tubuh pelaku tidak ditemukan barang bukti, petugas melanjutkan pencarian di sekitar rumah AR.

Hasilnya, 28 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 7,82 gram ditemukan disembunyikan dalam celana yang tersimpan di bagian dapur rumahnya.
“Ditemukan barang bukti berupa 28 paket sabu-sabu dengan berat total 7,82 gram yang disembunyikan di celana di dapur rumahnya,” terang Iptu Dwi.
Saat ini, AR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. AR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)