Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

- Editor

Sabtu, 23 November 2024 - 04:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. (Foto: Istimewa)

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 November 2024.

“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” sambungnya.

Eks Kapolri ini menjelaskan, keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo sejak 21 November 2024.

“Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih, menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Dimana surat tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hak libur kepada buruh atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja pada hari tersebut.

Kemudian apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara akan jatuh pada tanggal 27 November 2024.

Inilah yang membuat masa tenang akan dimulai sejak tanggal 24 November 2024 dan berakhir satu hari sebelum tanggal pemungutan suara yaitu pada 26 November 2024.

Mengenai hal ini, juga telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.

Pada bagian lampiran disampaikan mengenai jadwal kegiatan kampanye Pilkada 2024 yang melibatkan masa tenang.

Adapun jadwal masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Sebagai pengingat bagi masyarakat, berikut rincian tanggalnya secara lengkap:

Jadwal masa tenang Pilkada 2024: Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024

Hari Pencoblosan atau Pilkada 2024: Rabu, 27 November 2024.

Berita Terkait

Hasto Sebut Miliki Bukti Korupsi, ICW: Tunjukkan, Bukan Gertak Sambal
Jubir PDIP Sebut Hasto Siapkan Video Korupsi Petinggi Negara: ‘Siap Menggemparkan!
Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka sejak 2020
KPK Tetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Kemenkumham Tetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua PMI 2024-2029
Fenomena “No Viral, No Justice”: Ketika Media Sosial Menjadi Alternatif Terakhir Mencari Keadilan
KPK Geledah Kantor Bank Indonesia Soal Korupsi Dana CSR
Presiden Prabowo Usul Gubernur Dipilih Langsung DPRD, Menteri Hukum: Wacana Baik yang Perlu Dipertimbangkan

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:03 WITA

Hasto Sebut Miliki Bukti Korupsi, ICW: Tunjukkan, Bukan Gertak Sambal

Sabtu, 28 Desember 2024 - 07:34 WITA

Jubir PDIP Sebut Hasto Siapkan Video Korupsi Petinggi Negara: ‘Siap Menggemparkan!

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:05 WITA

Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka sejak 2020

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:25 WITA

KPK Tetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:28 WITA

Kemenkumham Tetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua PMI 2024-2029

Rabu, 18 Desember 2024 - 02:37 WITA

Fenomena “No Viral, No Justice”: Ketika Media Sosial Menjadi Alternatif Terakhir Mencari Keadilan

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:55 WITA

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia Soal Korupsi Dana CSR

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:40 WITA

Presiden Prabowo Usul Gubernur Dipilih Langsung DPRD, Menteri Hukum: Wacana Baik yang Perlu Dipertimbangkan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana (kiri) didampingi Wakil Ketua Syaifullah Halik (kanan) memimpin jalannya paripurna pembentukan AKD DPRD Kolaka. (Foto: Istimewa)

Parlemen

DPRD Kolaka Resmi Bentuk AKD, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 3 Jan 2025 - 15:00 WITA