Mekongganews.id, KOLAKA- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun memberikan izin pada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah Thomas Trikasih Lembong memberikan keterangan secara online dalam siding Praperadilan besok, pada Kamis, 21 November 2024.
Adapun, keputusan tersebut diambil setelah ada perdebatan antara tim kuasa hokum Tom Lembong dengan jaksa pada Kejaksaan Agung.
“Kami tetap menanyakan tentang kehadiran tersangka. Mohon bantuan dari ketua pimpinan sidang menanyakan karena kami sudah beberapa kali mengonfirmasi tetapi tidak ada kepastian,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di sidang Rabu, 20 November 2024
Dalam hal ini, Jaksa menanyakan urgensi menghadirkan Tom Lembong dalam sidang Praperadilan. Jaksa mempertanyakan status Tom Lembong sebagai saksi atau tersangka saat memberikan keterangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum menekankan ada hak dari Tom Lembong untuk memberikan keterangan di sidang Praperadilan. Hal ini disebabkan, Tom Lembong yang secara langsung mengetahui proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Hakim Tumpanuli Marbun lantas menetapkan Tom Lembong bisa memberikan keterangan tetapi melalui sidang secara online. Baik jaksa maupun tim kuasa hukum Tom Lembong tidak menyampaikan keberatan.
“Baik gini saja. Saya ambil kesimpulan nanti secara zoom beliau dihadirkan. Kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini pada saat pembuktian besok diberikan, kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa yang ingin disampaikan dari tersangkanya,” ucap hakim.
Diketahui, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa 29 Oktober 2024 setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara.
Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. (*)