Mekongganews.id, KOLAKA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah memutuskan untuk menyetop pasokan Solar subsidi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Km 2 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keputusan ini diambil setelah ditemukannya praktik kecurangan di SPBU yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani, mengungkapkan bahwa penghentian pasokan ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan mengecek rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh oknum operator, pengawas, dan manajer SPBU tersebut.
“Kami menemukan bahwa operator, pengawas, dan manajer SPBU tersebut memang benar telah melanggar SOP perusahaan,” ujar Fahrougi saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (2/10/2024).
“Oleh karena itu, kami memberikan sanksi berupa teguran tertulis terkait adanya indikasi kecurangan tersebut,” tambahnya.
Sebagai tindakan tegas, Pertamina menghentikan pasokan Solar Jenis BBM Tertentu (JBT) ke SPBU Km 2 mulai 1 hingga 30 Oktober 2024.
Selain penghentian pasokan, SPBU ini juga diwajibkan melakukan perbaikan dalam sistem pelayanannya, termasuk tidak melayani pembelian berulang dan memastikan penggunaan QR Code sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian.
Fahrougi menegaskan bahwa SPBU harus memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen, khususnya dalam hal penjualan Solar bersubsidi yang merupakan hak masyarakat kurang mampu.
Ia juga mengingatkan bahwa Solar subsidi ditujukan untuk masyarakat yang berhak agar mereka bisa mendapatkan energi dengan harga yang terjangkau.
“Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020, pengendalian penyaluran BBM bersubsidi diatur secara ketat, di mana setiap kendaraan wajib menggunakan QR Code untuk mendapatkan subsidi,” jelasnya.
Adapun batasan penyaluran BBM subsidi per hari adalah sebagai berikut: kendaraan roda empat pribadi sebanyak 60 liter, kendaraan umum atau angkutan barang sebanyak 80 liter, dan kendaraan roda enam angkutan barang sebanyak 200 liter per hari.
Pertamina juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM maupun LPG bersubsidi di lapangan. Masyarakat dapat melapor melalui Call Center Pertamina di nomor 135 atau langsung kepada aparat penegak hukum setempat