Mekongganews.id, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 Oktober 2024.
Dalam periode ini, para pasangan calon (paslon) diimbau untuk menaati aturan terkait kampanye, termasuk larangan memberikan doorprize atau hadiah berupa uang kepada masyarakat.
Ketua KPU Sultra, Asril, menegaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat harus berupa benda yang mencerminkan visi, misi, dan program kerja calon gubernur dan wakil gubernur.
“Bahan kampanye ini boleh berbentuk barang seperti baju, topi, atau payung, yang harus berisi informasi, simbol, atau gambar peserta Pilkada,” jelas Asril dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Asril juga menekankan bahwa nilai maksimal bahan kampanye yang boleh diberikan kepada satu orang tidak boleh melebihi Rp100 ribu.
“Yang jelas semua diatur dalam PKPU (Peraturan KPU) tentang kampanye. Jika dirupiahkan, nilai maksimalnya Rp100 ribu, tapi tidak boleh berupa uang tunai,” tambahnya.
Peraturan ini diharapkan dapat mendorong kampanye yang lebih bermartabat, dengan fokus pada penyampaian program kerja paslon daripada praktek politik uang.
Adanya aturan ketat terkait bahan kampanye juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap visi dan misi calon yang mereka pilih.
Kontestan Pilgub Sultra 2024
Pilkada Sultra 2024 akan mempertemukan empat paslon yang bersaing untuk memperebutkan sekitar 1,8 juta suara. Berikut adalah daftar paslon beserta partai pengusungnya:
- Ruksamin-Sjafei Kahar
Diusung oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelora, pasangan ini mengantongi suara sah sebanyak 156.990 suara. - Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua
Paslon ini didukung oleh PPP, Partai Hanura, Gerindra, dan PAN, dengan total suara sah 404.172 suara. - Lukman Abunawas-La Ode Ida
Didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Demokrat, PKB, dan Partai Buruh, paslon ini berhasil memperoleh 460.037 suara sah. - Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan
Pasangan ini diusung oleh Partai Golkar, NasDem, Partai Ummat, PKS, dan PSI, dengan total suara sah sebanyak 457.490 suara.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra ini akan digelar pada 27 November 2024.