Mekongganews.id, KOLAKA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros, Muetazim Mansyur, dipilih menjadi pengganti Suhartina Bohari sebagai calon wakil bupati mendampingi Chaidir Syam pada Pilkada Maros 2024.
Hal itu dibenarkan Ketua Bappilu DPD I Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka. Menurutnya saat pembahasan penggantian nama, hanya usulan satu nama yang masuk ke partai pengusung sehingga menjadi kesepakatan bersama mengganti posisi Suhartina.
“Partai Golkar menyetujui nama tersebut sebagai pengganti Suhartina, yang juga Ketua DPD II Golkar Maros. Pasalnya sosok Muetazim Mansyur sudah lama bergabung di Sayap Partai Golkar, yaitu Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Dia bendahara di sana,” ungkap La Kama, Senin, 9 September 2024.
Terkait status Muetazim yang masih aparatur sipil negara (ASN), itu dinilia tidak masalah. Tinggal ikuti prosedur, untuk mengundurkan diri sebagai ASN.
Terpisah, juru bicara pasangan Chaidir-Suhartina, Chaerul Syahab mengungkapkan, jika Muetazim akan didaftarkan, pada Senin malam.
“Terpilihnya pengganti Suhartina ini, tentu atas kesepakatan semua partai pengusung, dan akan mengikuti tahapan sebagaimana mestinya,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua KPU Maros Jumaedi mengatakan memang menunggu nama pengganti bakal calon Bupati Maros Suhartina Bohari setelah dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat) berdasarkan hasil pmeriksaan kesehatan.
“Setelah ada pendaftaran ulang pengganti wakil, semua berlaku normal, pemeriksaan kesehatan juga tetap harus dilakukan dan pemeriksaan berkas administrasi,” kata Jumaedi.
Hanya saja, belakangan beredar hasil pemeriksaan hasil uji laboratorium atau surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika tertanggal 9 September 2024, yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, atas nama Suhartina Bohari.
Dalam surat tersebut dituliskan, telah dilakukan pemeriksaan penggunaan narkotika dengan tiga metode, yaitu wawancara klinis, pemeriksaan urine, dan pemeriksaan fisik.
Hasilnya menyatakan, Suhartina Bohari tidak ada masalah dan negatif terhadap sejumlah tes tapid yang menggunakan tujuh parameter di antaranya amphetamine. Serta tidak ditemukan tanda-tanda penggunaan narkotika.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Maros Jumaedi mengaku, telah melihat surat tersebut melalui pesan berantai. Namun menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan acuan. KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang diajak kerja sama, dalam hal ini Rumah Sakit Pendidikan Unhas.
“Dan adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang Tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan rumah sakit yang telah ditunjuk KPU. Itu tidak bisa mengubah (TMS) kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan,” tegas Jumaedi.
“Jadi dari hasil tim rumah sakit Unhas itu bakal calon bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat. Kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati hanya Rumah sakit Pendidikan Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah. Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima,” sambungnya.
Terkait pemeriksaan ulang, itu hanya bisa dilakukan jika RS yang ditunjuk tersebut yang meminta langsung.
“Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Namun jika ada pemeriksaan ulang, itu harus jika Rumah Sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa,” tutup Jumaedi.