Mekongganews.id, KOLAKA – Personel Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (4/9/2024).
Kedua pelaku berinisial S (32) dan AS alias AG (32) ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 137,19 gram.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam 15 plastik klip bening yang terbungkus rapi. Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Haerudin, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
“Tim Opsnal Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku S (32) saat mencoba mengedarkan narkoba dengan metode sistem tempel,” ujar IPTU Haerudin dalam konferensi pers, Sabtu (7/9/2024).
Dalam proses penangkapan, ditemukan satu sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, yang hendak diedarkan oleh pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku S mengakui bahwa dirinya hanya diarahkan oleh AS alias AG (32). Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi AS, di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 14 sachet narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang milik AS,” tambah IPTU Haerudin.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut. Total berat narkoba yang disita dari kedua pelaku mencapai 137,19 gram.
AS alias AG dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, pelaku S dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.