RUU Pilkada Batal, Kaesang Gagal Maju di Pilkada 2024

- Editor

Jumat, 23 Agustus 2024 - 04:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kehilangan peluang untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Istimewa)

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kehilangan peluang untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan RUU Pilkada resmi dibatalkan. Pembatalan ini menyisakan implikasi signifikan, terutama bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang berencana maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Dasco menjelaskan bahwa pembatalan ini meliputi dua poin penting yang dianggap kontroversial di masyarakat, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.

“Putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada undang-undang baru, tentunya undang-undang baru itu harus ada, tapi ini kan tidak ada. Jadi yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan 70,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa semua poin yang diusulkan dalam revisi UU Pilkada otomatis batal.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memproses pelaksanaan Putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024, yang akan dibahas bersama Komisi II DPR.

“Kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal, berarti semua poin batal. Pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu akan diatur melalui PKPU, yang merupakan kewenangan KPU,” lanjutnya.

Pembatalan ini berdampak langsung pada Kaesang Pangarep, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang kini berusia 29 tahun.

Berdasarkan putusan MK, usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan, yang berarti Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimum 30 tahun untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada 2024.

Kaesang baru akan mencapai usia 30 tahun pada Desember mendatang, sehingga ia kehilangan peluang untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 ini menegaskan bahwa Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, yang mengatur syarat usia minimum bagi calon gubernur, bupati, dan wali kota, tidak memerlukan penambahan makna apa pun.

“Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf e tersebut.

 

Berita Terkait

Era Baru Reforma Agraria: Pengelolaan Ribuan Hektare Tanah Negara Kini Lebih Terbuka
Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri
Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1446 H Pada 31 Maret 2025
Demonstran Dirikan Kemah di Depan DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI
Ketua DPR RI Angkat Bicara soal Penjagaan Koopssus TNI di Hotel Fairmont
Presiden Prabowo Bakal Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Perbedaan Awal Puasa di Indonesia dan Singapura-Brunei, Ini Penjelasan Menteri Agama
Presiden Prabowo Janji Bersihkan Korupsi Pertamina dan Bela Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:53 WITA

Era Baru Reforma Agraria: Pengelolaan Ribuan Hektare Tanah Negara Kini Lebih Terbuka

Sabtu, 19 April 2025 - 10:07 WITA

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:20 WITA

Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1446 H Pada 31 Maret 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:54 WITA

Demonstran Dirikan Kemah di Depan DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 22:40 WITA

Ketua DPR RI Angkat Bicara soal Penjagaan Koopssus TNI di Hotel Fairmont

Selasa, 4 Maret 2025 - 05:49 WITA

Presiden Prabowo Bakal Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 1 Maret 2025 - 01:35 WITA

Perbedaan Awal Puasa di Indonesia dan Singapura-Brunei, Ini Penjelasan Menteri Agama

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:02 WITA

Presiden Prabowo Janji Bersihkan Korupsi Pertamina dan Bela Rakyat

Berita Terbaru