Mekongganews.id, KOLAKA – Pj. Bupati Kolaka DR. H. Andi Makkawaru, S.T., M.S, mengukuhkan ulang dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Kolaka Tahun 2024 pada Kamis (01/08).
Pengukuhan ulang ini melibatkan 99 kepala desa se-Kabupaten Kolaka sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan perubahan undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Pj. Bupati Kolaka menjelaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kepala desa dituntut memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kolaka, saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan ulang dan menerima Surat Keputusan Bupati Kolaka tentang perpanjangan masa jabatan,” ucapnya.
Beliau berharap agar para kepala desa yang dikukuhkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya. Selain itu, mereka diharapkan menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa serta mendukung keberlanjutan pembangunan pemerintahan daerah kabupaten, provinsi, dan pembangunan nasional.
“Untuk itu, setelah pengukuhan ulang kepala desa sesuai amanat undang-undang pada hari ini, maka saudara/saudari berkewajiban mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan kepada saudara/saudari, seperti penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa, dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang,” tambahnya (*)