Pj. Bupati Kolaka Perpanjang Masa Jabatan 99 Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun

- Editor

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Kolaka DR. H. Andi Makkawaru, S.T., M.S, mengukuhkan ulang dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka. (Foto: Istimewa)

Pj. Bupati Kolaka DR. H. Andi Makkawaru, S.T., M.S, mengukuhkan ulang dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA – Pj. Bupati Kolaka DR. H. Andi Makkawaru, S.T., M.S, mengukuhkan ulang dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Kolaka Tahun 2024 pada Kamis (01/08).

Pengukuhan ulang ini melibatkan 99 kepala desa se-Kabupaten Kolaka sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan perubahan undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Pj. Bupati Kolaka menjelaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kepala desa dituntut memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kolaka, saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan ulang dan menerima Surat Keputusan Bupati Kolaka tentang perpanjangan masa jabatan,” ucapnya.

Beliau berharap agar para kepala desa yang dikukuhkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya. Selain itu, mereka diharapkan menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa serta mendukung keberlanjutan pembangunan pemerintahan daerah kabupaten, provinsi, dan pembangunan nasional.

“Untuk itu, setelah pengukuhan ulang kepala desa sesuai amanat undang-undang pada hari ini, maka saudara/saudari berkewajiban mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan kepada saudara/saudari, seperti penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa, dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang,” tambahnya (*)

 

 

Berita Terkait

Warga bersama Ormas di Kolaka Demo PT IPIP, Soroti Dugaan Pungutan Liar Rekrutmen Karyawan
Sah! Pelantikan Pengurus Serikat Perjuangan Buruh Indonesia PT Ceria Metalindo Prima (SPBI-PT CMP)
Ribuan Guru Padati PN Andoolo Dukung Supriyani Jalani Sidang
Dituduh Aniaya Anak Polisi, Guru Supriyani Dimintai Uang Damai Rp50 Juta
Menghadapi Musim Barat, Warga Tonganapo Gotong Royong Bangun Tanggul Penahan Banjir
Kandang Ayam di Amamotu Terbakar, Ribuan Ayam Mati Terpanggang
HUT ke-79 TNI, Kodim 1412/Kolaka Ziarah di TMP Watalara dan Beri Bantuan ke Siswa SD
Kecurangan Terbongkar, Pertamina Hentikan Pasokan Solar di SPBU Km 2 Kolaka Hingga Akhir Oktober

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 15:45 WITA

Warga bersama Ormas di Kolaka Demo PT IPIP, Soroti Dugaan Pungutan Liar Rekrutmen Karyawan

Minggu, 10 November 2024 - 01:44 WITA

Sah! Pelantikan Pengurus Serikat Perjuangan Buruh Indonesia PT Ceria Metalindo Prima (SPBI-PT CMP)

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:33 WITA

Ribuan Guru Padati PN Andoolo Dukung Supriyani Jalani Sidang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 01:58 WITA

Dituduh Aniaya Anak Polisi, Guru Supriyani Dimintai Uang Damai Rp50 Juta

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:06 WITA

Menghadapi Musim Barat, Warga Tonganapo Gotong Royong Bangun Tanggul Penahan Banjir

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:52 WITA

Kandang Ayam di Amamotu Terbakar, Ribuan Ayam Mati Terpanggang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:45 WITA

HUT ke-79 TNI, Kodim 1412/Kolaka Ziarah di TMP Watalara dan Beri Bantuan ke Siswa SD

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Kecurangan Terbongkar, Pertamina Hentikan Pasokan Solar di SPBU Km 2 Kolaka Hingga Akhir Oktober

Berita Terbaru