Mekongganews.id, KOLAKA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi penghapusan pasal tentang larangan prajurit untuk berbisnis dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Maruli menyebutkan bahwa sulit untuk membatasi makna dari bisnis dan hal ini dapat dilakukan selama di luar jam kerja. (16/7/2024)
Pasal tentang larangan prajurit TNI untuk berbisnis ini diatur dalam Pasal 39 huruf C UU Nomor 34 Tahun 2004 yang saat ini sedang dalam proses revisi. Jenderal Maruli menegaskan bahwa tidak masalah jika prajurit tetap berbisnis, terutama untuk memenuhi kebutuhan karena kekurangan dana.
“Masa kalau misalnya sampingan kita terus jualan rokok karena memang kurang uang, kan halal, kan di luar jam kerja,” tambahnya.
Menurut Maruli, membuka warung juga termasuk dalam bisnis. Ia pun menambahkan bahwa sulit untuk memetakan batasan makna dan jenis-jenis bisnis yang ada.
“Emang kalau saya mau jualan apa gitu jadi agen yang legal ya, kenapa ngga boleh? Karena batasan bisnisnya kan susah nih ya,” ujarnya di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta.
Maruli juga menjelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan dalam konteks berbisnis ini adalah ketika prajurit mengambil alih menggunakan kekuatan dalam proses bisnis yang berjalan.
“Jadi berbisnis ya bisnis, yang enggak boleh itu saya tiba-tiba ngambil alih menggunakan kekuatan, jadi enggak masalah mau bisnis,” jelas Maruli. Kecuali, tambahnya, saat ada media masuk ke markasnya harus membeli barangnya, hal seperti itu yang tidak diperbolehkan.
Usulan penghapusan pasal larangan prajurit berbisnis ini ramai mendapat dukungan dari tokoh TNI lainnya. Berawal setelah acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI-Polri” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Kamis, 11 Juli 2024 di Jakarta.
Usulan ini disampaikan pertama kali oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum TNI) Laksamana Muda Kresno Buntoro untuk menghapus larangan prajurit TNI berbisnis.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menilai bahwa Pasal 39 bukan menjadi prioritas pembahasan dalam revisi UU TNI. Justru lebih penting untuk membahas Pasal 47 tentang Jabatan Sipil dan Pasal 53 tentang Batas Usia Keprajuritan.
Kegiatan dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam tersebut sesuai dengan mandat Presiden Joko Widodo, yang menyampaikan bahwa perlu adanya partisipasi publik sebelum melakukan perubahan peraturan.