Mekongganews.id, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan satu pasangan calon kepala daerah dari jalur independen dinyatakan gugur.
Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang gugur tersebut adalah Wahyudi Alie dan Sugiarto.
“Iye benar, salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu Wahyudi Alie dan Sugiarto dinyatakan gugur,” ujar Abdul Rahman pada Kamis (18/7/2024).
Menurut Abdul Rahman, saat verifikasi dokumen tahap awal, Wahyudi Alie dan Sugiarto hanya mampu melengkapi dokumen persyaratan sebanyak 60 persen, yakni 10.514 dukungan dari batas minimal syarat dukungan yang seharusnya 17.031.
Pasangan calon ini telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan dokumen yang ditentukan, yaitu mulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2024. Namun, hingga pukul 00.00 WITA pada 17 Juli 2024, Wahyudi Alie dan Sugiarto tidak berhasil melakukan perbaikan dokumen yang diperlukan.
“Wahyudi Alie dan Sugiarto kami nyatakan gugur, karena hanya mampu mengumpulkan 60 persen dari dukungan yang dibutuhkan dan masih kekurangan 40 persen,” jelasnya.
“KPU juga telah memberikan waktu untuk perbaikan dokumen, tetapi yang bersangkutan tidak berhasil melakukan perbaikan,” lanjut Abdul Rahman.
Dengan demikian, pasangan calon Wahyudi Alie dan Sugiarto dinyatakan gugur dari pencalonan kepala daerah Kabupaten Kolaka tahun 2024.