Mekongganews.id, KOLAKA – Sebanyak 39 pasangan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, kini resmi diakui negara setelah mengikuti program isbat nikah massal terpadu yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2024.
Acara yang diadakan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka, Kelurahan Laloeha ini dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.
Nur Fadhil, Humas Pengadilan Agama Kolaka, menyampaikan bahwa 39 pasangan tersebut telah dibantu untuk memperoleh akta nikah resmi.
Program ini merupakan inisiatif pertama dari Disdukcapil Sultra untuk membantu pasangan-pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.
“Isbat nikah massal terpadu ini hanya penyerahan produk hukum berupa salinan penetapan, kutipan akta nikah, KTP, dan akta kelahiran anak,” ujar Nur Fadhil
Program ini digelar karena masih banyak masyarakat di Kabupaten Kolaka yang belum memiliki akta nikah. Dengan adanya kegiatan ini, pasangan-pasangan tersebut kini mendapatkan legalitas yang sah di mata hukum negara.