1.158 Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap Polisi, Pelaku Ingin Kaya Instan

- Editor

Selasa, 30 April 2024 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online, Ini Faktor Utama Pelaku Melakukannya. (Foto: Media Hub Humas Polri)

Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online, Ini Faktor Utama Pelaku Melakukannya. (Foto: Media Hub Humas Polri)

Mekongganews.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penangkapan 1.158 tersangka kasus judi online pada tahun 2024 ini.

Terdapat 792 kasus judi online yang berhasil diidentifikasi Karopenmas Polri di tahun ini. Jumlah ini lebih sedikit daripada jumlah kasus pada tahun 2023 yang mencapai 1.196 kasus dengan jumlah 1.967 orang.

Berikut faktor utama yang memicu pelaku melakukan judi online.

Pertama, karena faktor ekonomi.

“Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri pada Senin, 29 April 2024.

Kedua, motif ingin kaya secara instan.

Karopenmas Polri mengungkapkan bahwa motif lain pelaku judi online adalah karena ingin memiliki kekayaan secara instan.

Ini juga dilatarbelakangi oleh literasi keuangan yang rendah, mudahnya akses perjudian, hingga faktor ekonomi.

“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” terangnya.

Kemudian, ada beberapa modus yang dilakukan pelaku melakukan judi online mengingat upaya penegasan yang dilakukan oleh Polri seperti pemblokiran situs, iklan, dan aplikasi judi online.

Modus tersebut antara lain melakukan penawaran permainan judi dengan jackpot (kemenangan) di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh pemilik web.

Kemudian, ditawarkannya tambahan bonus kepada setiap member yang melakukan deposite pada permainan judi. Lalu, proses penarikan uang yang cepat.

“Pelaku melakukan penanaman skrip atau backlink di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu.

Selama tahun 2023 hingga 2024, Polri berhasil mencatat sebanyak 1.988 kasus dan mencatat sebanyak 3.145 pelaku judi online.

Berita Terkait

Motif Polisi Tembak Polisi Terkait Tambang, DPR Cecar Polri
Hakim Perbolehkan Tom Lembong Berikan Keterangan secara Online di Sidang Praperadilan
Smelter Freeport Terbakar: Dugaan Proyek Kejar Tayang Muncul
Mobil Terkabar di Depan SPBU Pitulua Kolaka Utara, Sopir Alami Luka Bakar di Wajah dan Tangan
Kebakaran Kandang Ayam di Amamotu, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar
Polres Kolaka Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pomalaa, 137,19 Gram Barang Bukti Diamankan
Satresnarkoba Kolaka Amankan Pengedar Sabu di Laloeha, Pelaku Positif Narkoba
Warga Wolo yang Hilang di Laut Pulau Pisang Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:53 WITA

Motif Polisi Tembak Polisi Terkait Tambang, DPR Cecar Polri

Rabu, 20 November 2024 - 20:44 WITA

Hakim Perbolehkan Tom Lembong Berikan Keterangan secara Online di Sidang Praperadilan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:56 WITA

Smelter Freeport Terbakar: Dugaan Proyek Kejar Tayang Muncul

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:57 WITA

Mobil Terkabar di Depan SPBU Pitulua Kolaka Utara, Sopir Alami Luka Bakar di Wajah dan Tangan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:25 WITA

Kebakaran Kandang Ayam di Amamotu, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Sabtu, 7 September 2024 - 12:49 WITA

Polres Kolaka Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pomalaa, 137,19 Gram Barang Bukti Diamankan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:40 WITA

Satresnarkoba Kolaka Amankan Pengedar Sabu di Laloeha, Pelaku Positif Narkoba

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WITA

Warga Wolo yang Hilang di Laut Pulau Pisang Ditemukan Selamat

Berita Terbaru